GELORA.CO -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin belakangan menjadi buah bibir publik terkait harta kekayanannya yang dinilai tidak wajar. Publik bertanya-tanya, dari mana asal harta kekayaan itu padahal baru menjabat pada 2019.
Sorotan ini muncul dari Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Azas menyoroti harta kekayaan fantastis yang dimiliki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, menurutnya tidak wajar.
Sebab, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Arifin memiliki total kekayaan mencapai Rp24,5 miliar.
Arifin tercatat memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp23,8 miliar. Wow, fantastis!
Dengan harta kekayaan itu, Arifin dinilai menjadi pejabat terkaya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin sebesar Rp 23,8 milyar itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu,” kata Azas Tigor dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12).
Azas kemudian membandingkan harta Arifin ini dengan harta milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjadi Deputi Gubernur DKI Marullah Matali.
Menurutnya, Marullah tercatat memiliki total kekayaan Rp 4,9 miliar. Berdasarkan data LHKPN, Marullah memiliki 16 bidang tanah, dua bangunan, serta tiga tanah dan bangunan yang sebagian besar tersebar di Bogor, Jawa Barat. Total aset tanah dan bangunan Marullah itu mencapai Rp 4,6 miliar.
Azas menjelaskan, berdasarkan Pergub 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp127.710.000. Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.
“Mengukur dari aturan ini, Arifin baru 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya,” beber Azas.
Terkait temuan ini, KPK didesak untuk mengungkap harta kekayaan tidak wajar milik para pejabat Pemprov DKI.
Sumber: suara